Warung Internet
News Update :

Klik HERE Gambar

Misbakhun dan Ariel Buat Lagu Revolusi di Penjara

2 August 2012


Misbakhun dan Ariel Buat Lagu Revolusi di Penjara
KOMPAS IMAGES
Ekspresi Ariel sesaat setelah bebas dari penjara 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Muhammad Misbakhun, bekas terpidana kasus pemalsuan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century, mengambil banyak hikmah saat awal kali menghabiskan hari demi hari di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada pertengahan 2010.
Misbakhun merasa mendapat ketidakadilan karena penuntasan kasus Bank Century di DPR justru membawanya masuk ke penjara. Keluh kesah ketidakadilan itu ia tuangkan bersama Nazriel 'Ariel' Irham, mantan vokalis Peterpan yang menjadi teman senasibnya di hotel prodeo.
Menurut Misbakhun, Ariel juga adalah korban dari ketidakadilan kasus penyebaran video porno. Dengan latar belakang nasib yang sama, keduanya membuat sebuah lagu bertemakan revolusi.
"Kami buat beramai-ramai, dari saya syair-syair tentang revolusi. Lagunya jadi kok, malah pernah dicoba dan waktu itu sudah ada demo lagunya. Nanti saya tanya lagi si Ariel," ujar Misbakhun, Minggu (29/7/2012).
Menurut Misbakhun, syair lagunya itu mengalir dengan sendirinya karena alami seperti yang dialaminya.
"Intinya itu tentang ketidakadilan, proses ketidakadilan terjadi karena kekuasaan yang semena-mena. Namanya juga orang di penjara, syair-syairnya tentang perlawanan," ujarnya.
Meski baru mengenal akrab sewaktu di dalam rutan, Misbakhun menilai Ariel sebagai orang yang baik dan sopan.
Lebih dari itu, Ariel memang sudah dianugerahi Tuhan dengan jiwa seni tinggi. Sebab, dalam kondisi apapun ia tetap bisa berkarya. Dengan memainkan jari dan mengetuk-ngetukkan meja di dalam rutan, Ariel bisa membuat partitud lagu 'revolusi'.
"Ariel cuma ngetuk-ngetuk meja jadi partitudnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kini Misbakhun dan Ariel sudah menghirup udara bebas. Namun, bebasnya Misbakhun lebih berliku.
Di Pengadilan Jakarta Pusat, 2 November 2010, Misbakhun dinyatakan bersalah atas pemalsuan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century senilai 22,5 juta Dolar AS dan divonis 1 tahun penjara. Dan hukumannya diperberat menjadi 2 tahun saat tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Februari 2011.
Di tingkat Kasasi, MA menyatakan Misbakhun juga dinyatakan bersalah.
Dengan hukuman dua tahun penjara itu seharusnya Misbakhun baru bebas sekitar 26 April 2012. Namun, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat remisi, Misbakhun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2011.
Meski bisa menghirup udara bebas, politisi PKS itu mengajukan PK ke MA untuk membersihkan nama baiknya pada 9 Februari 2012.
Di tingkat MA pada 5 Juli 2012, majelis hakim beranggotakan Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa, memutuskan dan mengabulkan PK Misbakhun.
Putusan tersebut membuat Misbakhun diputuskan bebas. Dan secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik politisi PKS tersebut.
Share this Article on :

0 komentar:

Post a Comment

 

© Copyright 2009DUNIA INFORMASI 2012 | Inform by DUNIA INFORMASI and DUNIA INFORMASI | Powered by duniainfo100.blogspot.com.
Related Posts with Thumbnails