Agan sekalian,
Miris banget ya denger berita penipuan via transfer yang lagi heboh dan santer, penipuan yang dilakukan peng-eksis dunia maya DA itu.
Ok ane pernah baca berita ini, katanya kita bisa lapor ke BI hal ini merupakan keputusan dari keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
Ini beritanya
Senin, 20 Desember 2010 | 16:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan melalui transfer bank kini bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku penipuan dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta, Senin (20/12/2010) mengatakan, hal itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank," katanya.
"Dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir," tambahnya.
Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum.
"Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu," katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakab terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.
"Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah," katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya, merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86,755 miliar.
sumber http://www1.kompas.com/read/xml/2010…ekening.pelaku
Miris banget ya denger berita penipuan via transfer yang lagi heboh dan santer, penipuan yang dilakukan peng-eksis dunia maya DA itu.
Ok ane pernah baca berita ini, katanya kita bisa lapor ke BI hal ini merupakan keputusan dari keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
Ini beritanya
Senin, 20 Desember 2010 | 16:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan melalui transfer bank kini bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku penipuan dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta, Senin (20/12/2010) mengatakan, hal itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank," katanya.
"Dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir," tambahnya.
Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum.
"Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu," katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakab terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.
"Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah," katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya, merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86,755 miliar.
sumber http://www1.kompas.com/read/xml/2010…ekening.pelaku
[Penting] Korban Penipuan Via transfer Bisa Blokir Rekening Pelaku
0 komentar:
Post a Comment