JAKARTA- Proses penangkapan Muhammad Nazaruddin memakan waktu yang cukup panjang. Sejak meninggalkan Indonesia tanggal 23 Mei 2011, Nazaruddin berhasil ditangkap oleh kepolisian Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011.
Bagaimana proses pencarian Nazaruddin?
Rohadiman Santoso, anggota tim pencari fakta dari Ditjen Imigrasi melacak keberadaan Nazaruddin melalui paspor yang digunakannya. Diakui Rohadiman awalnya mereka menelusuri melalui paspor milik Neneng Sri wahyuni, istri Nazaruddin. Diketahui Neneng bersama empat orang memasuki Dominika Commonwealth pada 18 Juli 2011.
“Agar tidak kacau ini bukan Republic Dominika, tapi Commonwealth Dominika ini yang kami datangi,’ katan Rohadiman di gedung KPK, jalan HR RAsuna Said Kuningan, Jakarta Minggu (14/8/2011) dini hari.
Dituturkannya, paspor Neneng diketahui memasuki bandara Mellvile Hall Dominika bersama tiga orang lainnya, yakni Nazir Rahmat, Gareth eng KiaM dan Syarifuddin Neneng. “Bandara Melville Hall ada CCTV kami pun meminta data tersebut. Dari data diketahui 4 orang tersebut selalu bersama Nazaruddin masuk Dominika,” katanya.
Dari jejak port authority dengan menggunakan Documenty General Declaration, dokumen yang memuat awak pesawat, di situlah pertama menunjukkan nama Neneng Sri Wahyuni. “Kita pastikan dari dokumen, grup tersebut masuk 18 Juli menginap di dua penginapan dan keluar pada 22 Juli 2011 menuju kolombia dengan charter Fligh,” katanya.
Ketika diketahui memasuki Kolombia, tim langsung mengirim pesan di Kolombia agar disikapi masuknya Nazaruddin dengan menggunakan Syarifuddin. “Kami diberangkatkan ke Kolombia tapi saat di Saint Vicent kami ketahui dia telah tertangkap pada 7 Agustus,” katanya.
Setelah tiba di Kolombia kita langsung mengadakan koordinasi dengan mengirimkan nota Diplomatik.
Bagaimana proses pencarian Nazaruddin?
Rohadiman Santoso, anggota tim pencari fakta dari Ditjen Imigrasi melacak keberadaan Nazaruddin melalui paspor yang digunakannya. Diakui Rohadiman awalnya mereka menelusuri melalui paspor milik Neneng Sri wahyuni, istri Nazaruddin. Diketahui Neneng bersama empat orang memasuki Dominika Commonwealth pada 18 Juli 2011.
“Agar tidak kacau ini bukan Republic Dominika, tapi Commonwealth Dominika ini yang kami datangi,’ katan Rohadiman di gedung KPK, jalan HR RAsuna Said Kuningan, Jakarta Minggu (14/8/2011) dini hari.
Dituturkannya, paspor Neneng diketahui memasuki bandara Mellvile Hall Dominika bersama tiga orang lainnya, yakni Nazir Rahmat, Gareth eng KiaM dan Syarifuddin Neneng. “Bandara Melville Hall ada CCTV kami pun meminta data tersebut. Dari data diketahui 4 orang tersebut selalu bersama Nazaruddin masuk Dominika,” katanya.
Dari jejak port authority dengan menggunakan Documenty General Declaration, dokumen yang memuat awak pesawat, di situlah pertama menunjukkan nama Neneng Sri Wahyuni. “Kita pastikan dari dokumen, grup tersebut masuk 18 Juli menginap di dua penginapan dan keluar pada 22 Juli 2011 menuju kolombia dengan charter Fligh,” katanya.
Ketika diketahui memasuki Kolombia, tim langsung mengirim pesan di Kolombia agar disikapi masuknya Nazaruddin dengan menggunakan Syarifuddin. “Kami diberangkatkan ke Kolombia tapi saat di Saint Vicent kami ketahui dia telah tertangkap pada 7 Agustus,” katanya.
Setelah tiba di Kolombia kita langsung mengadakan koordinasi dengan mengirimkan nota Diplomatik.
0 komentar:
Post a Comment