Warung Internet
News Update :

Klik HERE Gambar

Walikota Bogor Bisa Ditegur Mendagri

27 June 2011


Pernikahan Walikota Bogor Diani Budiarto keempat kalinya masih mengundang kontroversial di kota hujan tersebut. Sejumlah kalangan menyesalkan sikapnya dan mempertanyakan izin poligami mengawini gadis berusia 19 tahun.

“Sah-sah saja dia menikah lagi. Tapi, sudah ada izin atau belum dari istri sahnya Ny. Fauziah yang selama ini mendampingi Diani sebagai Walikota Bogor?” ujar Heni Sri Suheni, aktivis SOS Children’s Villages, LSM pendamping anak terlantar, Senin.
Pasalnya, jika tidak ada izin dari istri sahnya, maka Mendagri Gamawan Fauzi, harus memberikan tindakan tegas. “Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disebutkan jika hendak menikah lagi harus ada restu istri terdahulu, jika tidak Mendagri bisa memberikan sanksi,” ucapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor, Mujahidin mengatakan, jika suami hendak menikah lagi harus ada izin dari istri pertama dan putusan dari PA setelah menyampaikan surat pengajuan. Aturan menurut hukum positif itu berlaku bila para istri masih terikat dalam pernikahan sah. “Perkawinan Walikota itu saya tidak tahu ada surat pengajuan atau tidak. Biasanya akan terungkap jika diperkarakan ke PA,” katanya.
Sementara pakar gender dan komunikasi IPB, Prof Dr Ir Aida Vitalaya S Hubies menilai secara agam perkawianan itu sah, tapi secara kepatutan moral tidak dilakukan. “Sebab Diani, pejabat publik. Dia punya tanggung jawab moral dan menjadi panutan warganya,” ujarnya.
Kepatutan itu bisa dilihat dari usianya dan usia wanita yang dinikahinya. “Patutnya gadis itu sebagai anaknya, sebab usianya 19 tahun, sedangkan Diani 56 tahun, “ katanya. Dia mempertanyakan orang tua si gadis yang menerima lamaran Diana.
“Secara moral memang biasanya suka lupa pada saat berkuasa, seolah bisa membeli semua dengan uang,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Bogor, Sumiyati, menyesalkan sikap Walikota Bogor itu. Menurutnya, sudah saatnya libido berpoligami pejabat publik dihentikan dengan membuat payung hukum. “Buat perda larangan poligami. Adanya Perda ini harkat sang istri atas sikap suaminya itu bisa dihindari,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Bogor, Ani Sumarni mengatakan usulan ini bisa saja diparipurnakan. Perda bisa dibentuk dengan landasan undang-undang dan adaya aspirasi masyarakat yang didahului kajian akademis. (iwan/B)
Copyriht :BOGOR (Pos Kota)
Share this Article on :

0 komentar:

Post a Comment

 

© Copyright 2009DUNIA INFORMASI 2012 | Inform by DUNIA INFORMASI and DUNIA INFORMASI | Powered by duniainfo100.blogspot.com.
Related Posts with Thumbnails