JEDDAH - Seorang wanita warga negara Indonesia, Sabtu (18/6/2011), dihukum pancung, setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita Saudi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi, melansir, wanita yang bernama Ruyati binti Saboti Saruna, sebagaimana dikutip dari sebuah transliterasi berbahasa Arab, dinyatakan bersalah membunuh warga Saudi, Khairiya Hamid binti Mijlid. "Ruyati memukulnya berkali-kali di kepala dengan menggunakan pisau daging dan menikamnya di leher," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi SPA, yang dikutip AFP.
Kementerian sendiri kemudian tidak merinci motif kejahatan tersebut, juga tidak lebih jauh mengungkapkan hubungan antara dua wanita tersebut. Namun para pejabat Indonesia mengatakan bahwa sekitar 70 persen dari 1,2 juta orang Indonesia yang bekerja di Arab Saudi adalah pembantu rumah tangga, yang umumnya merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Pemenggalan kepala di Provinsi Barat Mekkah itu membawa jumlah eksekusi di kerajaan ultra-konservatif tahun ini menjadi 28 orang, menurut hitungan AFP yang didasarkan laporan resmi kelompok hak asasi manusia.
Pengawas Amnesti Internasional yang berbasis di London menyerukan kepada negara Arab Saudi pekan lalu untuk menghentikan penerapan hukuman mati. Apalagi telah terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi tersebut yang dilakukan selama enam minggu terakhir.
Sedikitnya 27 orang telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2011. “Sama dengan jumlah orang yang dieksekusi di seluruh tahun 2010. Lima belas orang sudah dieksekusi di bulan Mei saja,” katanya.
Pada tahun 2009, jumlah eksekusi mencapai 67 orang, dibandingkan dengan 102 eksekusi pada tahun 2008. Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba semua dikenakan hukuman mati berdasarkan interpretasi yang ketat Arab Saudi atas hukum syariah Islam. (*)
Penulis: Dahlan Dahi | Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment