Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda 250 juta bagi Ariel yang bernama asli Nazriel Ilham. Usaikah huru hara video porno yang pernah mewarnai Kompasiana semenjak tanggal 4 Juni 2010 itu ? Belum, karena masih ada tuntutan untuk Cut Tari dan Luna Maya. Selain itu ada upaya banding dari pengacara Ariel.
Menyimak kasus Ariel ibarat membongkar keanehan-keanehan watak manusia. Mengapa hanya kasus video porno Ariel yang dimeja hijaukan? Mengapa pengacara seperti Farhat Abbas dan Elza Syarief baru ngotot hukuman seberat-beratnya untuk mereka bertiga ? Padahal sebelum ini ada beberapa kasus yang menyangkut orang ternama. Mengapa kasus ini menarik minat Karni Ilyas untuk mengangkatnya di acara Jakarta Lawyers Club ? Mengapa ada komunitas yang begitu keras dan rigid yang selalu berteriak agar Ariel dihukum seberat-beratnya dan menuntutnya diusir dari kota Bandung?
Mungkin baru di kasus ini ada tahanan menggunakan kendaraan lapis baja dari rutan KebonWaru hingga ke Pengadilan Negeri Bandung yang hanya memerlukan waktu tempuh 15 menit (apabila lalu lintas lancar). Bahkan aparat Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar mengamankan jalan-jalan sekitar PN Bandung . Apakah tidak berlebihan ? Karena kasus Gayus dan Edi Tansilpun tak seheboh ini. Mungkin juga tidak, karena ada 26 ormas yang meminta Ariel dihukum lebih berat daripada Gayus, dan berencana melaksanakan tabligh akbar !
Sebetulnya dibandingkan kasus Gayus, kerugian sebesar apa yang telah dilakukan Ariel dan pasangannya ? Demoralisasi bangsa ? Betulkah hanya karena Ariel dan pasangannya semata ? Silakan klik kata : perempuan b*** di Mr Google maka anak-anak dibawah umur dengan mudahnya dapat melihat banyak foto-foto tidak senonoh disitu. Belum lagi situs-situs menjamur yang kata Menkominfo sudah ditutup, tetapi nyatanya ?
Bukankah apabila kita mau adil , harusnya RJ sebagai pengedarlah yang dihukum dan diperlakukan seperti itu ! Juga ketika kata “keadilan” yang disuarakan para pendemo anti Ariel, ada pertanyaan yang harus dijawab mereka : “Bukankah ada kesepakatan melalui undang-undang yang mengikat kita , sehingga yang berhak mengadili seseorang hanya hakim dan jaksa sebagai pengadil di dalam pengadilan ? Mengapa mereka memosisikan sebagai mereka ? Bahkan menuntut hukuman yang tidak tercantum dalam undang-undang seperti mengusir Ariel dari kota Bandung?”
Tetapi selain wajah beringas pendemo. Ada pertanyaan yang tidak terjawab dan menyebabkan Ariel dihukum lebih lama daripada pengedar video porno sesungguhnya yang hanya 2 tahun, yaitu : Mengapa Ariel diam ? Mengapa Ariel tidak mau mengakui hingga dianggap tidak kooperatif ?
Mungkin jawabannya ada 3 :
- Ariel terlalu angkuh dan keras kepala. Tapi apa sebabnya ? Apa alasannya?Seperti kata Hotman, pengacara Cut Tari : “ Sikap Ariel yang tidak mau mengaku membuat penyidik kesal. Belum lagi tekanan publik dari luar yang semakin besar kepada penyidik menjadikan hukuman Ariel semakin berat.”Jadi seangkuh apapun menghadapi dan merasakan tidak enaknya hidup di penjara semestinya bisa membuat Ariel luluh dan mempertimbangkan untuk mengaku sehingga proses pengadilan tidak menjadi bertele-tele
- Menjaga asa Yusuf Subrata, suami Cut Tari. Sejauh mana empati kita terhadap suami Cut Tari selain mengatakan “kasihan”? Bahkan parahnya ada yang mengatakan Yusuf “penyuka sesama jenis”, dengan kata lain dia tidak normal! Dan sejauh mana kita mengetahui perasaan berdosa Ariel karena sudah menghancur leburkan satu keluarga utuh ? Masih tersimpan “setetes asa”, ketika Cut Tari akhirnya mengakui perbuatannya yang berarti menghancurkan harga diri seorang laki-laki bernama Yusuf Subrata serta masa depan putri mereka. Dan “setetes asa” itu ada dimulut Ariel dalam pernyataan “ya, saya melakukan !”Karena selama Ariel tidak mengakui, ada sekat yang membagi hati sorang Yusuf, yaitu meyakini istrinya sudah mengkhianati dan ruang yang lain meyakini istrinya tidak berselingkuh toh Ariel tidak mengaku. Mungkin aneh terdengar, tapi manusia sering hidup nyaman dalam pembenaran yang nampak tidak logis.
- Menjaga masa depan Alea, anak perempuannya. Sekejam apapun cercaan publik, sebagai seorang bapak dari seorang anak perempuan, Ariel bisa menahan. Bahkan hukuman sebesar apapun akan rela dia tanggung demi mengatakan kepada anaknya : “Nak,bacalah berita yang ada, ayah tidak pernah mengakui perbuatan itu. Berarti itu bukan ayah!” Ya, mungkin Ariel mencoba mengumpulkan pembenaran untuk Alea yang sekitar 10 tahun lagi akan menjadi anak gadis. Waktu yang pendek. Bahkan waktu seabad pun tidak bisa menghapus jejak kenangan buruk dengan mudah. Mungkin Ariel sedang mengumpulkan sisa-sisa sosok pujaan ayah yang ingin dipatrikan pada gadis kecilnya dengan meringkuk dalam penjara lebih lama dari pengedar video porno tersebut.
Semua kemungkinan bisa terjadi , karena ketika kesalahan telah terjadi, tidak sekedar penyesalan yang harus dilakukan. Perbaikan dirilah yang penting. Sebagaimana pepatah “nasi sudah menjadi bubur”, bukankah bubur masih bisa dibumbui dan ditambah ayam suwir serta kerupuk sehingga layak santap.
MUI pun sudah menghimbau agar masyarakat memaafkan Ariel dan memberi kesempatan padanya untuk bertobat. Sedangkan, kita hanya insan ciptaanNya, kita tidak mempunyai hak prerogative menghakimi seseorang, lebih baik kita introspeksi dan berbuat lebih baik lagi . Untuk keluarga kita. Untuk orang orang disekeliling kita. Bahkan kalau kita mampu, untuk negeri yang sedang “sakit” ini.
Sumber foto : disini
http://sosbud.kompasiana.com
0 komentar:
Post a Comment