JAMBI -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno, mengeluarkan wacana kontroversial soal penerimaan siswa baru (PSB) sekolah negeri di Jambi. Yakni, tes keperawanan bagi siswa lulusan SD-SMA. Jika tak lulus tes, alias tak perawan, seorang gadis tak bisa melanjutkan sekolah. Nah?
"Idenya sederhana. Bagi yang punya anak gadis, tentu takut anak-anaknya "dirusak" sebelum waktunya. Makanya, dengan tes keperawanan sebelum melanjutkan sekolah, anak-anak gadis otomatis bisa menjaga sendiri kehormatannya," beber Bambang Bayu Suseno, beberapa waktu lalu.
Kemarin (19/9), Bambang kembali mengulang wacana itu. Tampaknya dia serius. Saking seriusnya, dia siap mengajak berbagai pihak untuk mendiskusikan wacana tersebut, yang, katanya, bakal dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Jambi gagasan Komisi IV.
"Kalau perlu kita buat diskusi, semua boleh kasih pendapat. Memang kontroversial, tapi tujuannya kan baik, menjaga moral anak-anak kita," jelasnya.
Bambang berpendapat, jika siswa yang terlanjur sudah menikah dilarang bersekolah di sekolah negeri, kenapa siswa yang tak perawan masih boleh bersekolah. Padahal, prakteknya hampir sama, siswi bersangkutan posisinya bukan lagi sebagai seorang gadis. Dasar hukumnya memang belum dipelajari lebih jauh oleh Bambang.
Aswan Zahari, Ketua Komisi IV, secara tidak langsung memberi dukungan atas wacana tes perawan pada PSB tersebut. Namun, Aswan terkesan enggan bicara banyak. "Perlu dibahas," jelas Aswan, beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, selama ini pergaulan anak-anak remaja di Jambi kian memprihatinkan. Kedekatan lawan jenis semakin sulit diawasi orang tua. Pacaran yang menjurus ke arah eksploitasi seksual, dikhawatirkan sudah terjadi. Kondisi ini, tentunya membuat semua orang tua yang memiliki anak gadis, bakal cemas setengah mati. "Seperti saya, semua anak saya perempuan," ujar polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, lagi.
Dinilainya, pengawasan sekolah, orang tua, sangat lemah terhadap pergaulan remaja saat ini. Makanya, tak ada pilihan lain selain menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada anak itu sendiri. Dari sana lah, muncul ide pembuatan ranperda tes keperawanan pada PSB.
Dengan tes keperawanan membayangi, tiap anak gadis secara otomatis bakal menjaga kegadisannya dengan sendiri. Dia tak mudah dipengaruh, tak mudah dibujuk dan tak mudah menyerahkan diri kepada pacar, teman atau pihak lain yang mencari keuntungan dari anak usia belasan.
"Sebab, kalau nanti dites, dan ternyata dia tidak perawan lagi, langsung dinyatakan tak bisa melanjutkan ke sekolah," jelasnya.
Prakteknya nanti, siswi lulusan SD yang akan meneruskan pendidikan ke SMP, akan diterapkan tes keperawanan. Begitu pun lulusan SMP menuju SMA dan SMA menuju perguruan tinggi, semua harus lewat penjaringan tes keperawanan.
Akankah berlaku dalam waktu dekat" Soal ini, Bambang juga sudah mempunyai pemikiran antisipasi. Katanya, tes keperawanan pada PSB itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Perlu sosialisasi dan pelaksanaan yang bertahap.
Misalnya, tahun ini diterapkan untuk SD masuk SMP, "kalau anak-anak kan tak terlalu mengkhawatirkan, jadi bisa langsung diterapkan," jelasnya.
Tahun berikut, baru dilanjutkan SMP masuk SMA dan SMA masuk PT. Secara garis besar, wacana ini memang perlu dibahas lebih dalam lagi. Aturan-aturan yang dibuat nanti, harus tidak bertentangan dengan undang-undang. Jika ranperda tes keperawanan pada PSB bisa ditelurkan Jambi, sudah pasti Jambi bakal jadi provinsi yang pertama punya peraturan seperti itu. "Intinya, perlu didiskusikan lagi," jelasnya.
Terpisah, Sudirman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, sempat mengemukakan beberapa pandangan soal wacana itu. Menurut Sudirman, ranperda tes keperawanan pada PSB, kemungkinan bisa melanggar hak azasi manusia. Selain itu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang juga dilanggar. Seperti undang-undang pendidikan.
"Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini amanat undang-undang loh. Jadi, siapapun, baik perawan atau tidak, berhak bersekolah," beber Sudirman, beberapa hari lalu.
Meski begitu, Sudirman tetap memberi peluang wacana itu berkembang. Apalagi, perda inisiatif adalah hak dari anggota dewan. "Tapi perlu dipelajari lagi lah, walaupun tujuannya bagus," jelasnya.
Sementara, Sulaiman Abdullah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, ketika dikonfirmasi soal wacana pembuatan ranperda itu, langsung menyambut baik. Katanya, moral remaja memang perlu dipelihara.
Tes keperawanan pada seleksi masuk sekolah, bisa saja diterapkan. Dan perda yang mengatur itu, boleh saja dirancang, "asal tidak melanggar aturan yang ada," tandasnya.
Sumber : http://metronews.fajar.co.id/read/105271/10/tak-perawan-tak-bisa-sekolah
Tak Perawan, Tak Bisa Sekolah???
22 September 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment