BI dan 12 bank nasional sepakat memerangi praktik penipuan melalui SMS
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui SMS yang meminta transfer ke rekening tertentu. Pihak perbankan juga diminta untuk menindaklanjuti pengaduan itu dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah warga dirugikan.
Ditekankan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah, sesuai Peraturan BI tentang Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Segala pengaduan yang masuk wajib ditindaklanjuti dan bank harus menghentikan hubungan usaha bila diketahui nasabah menggunakan identitas secara tidak benar.
BI dan 12 bank nasional yang tergabung dalam Working Group Mediasi Perbankan (WGMP) sepakat memerangi praktik penipuan melalui SMS yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Bank-bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Mega, Bank Permata, OCBC NISP, Danamon, BII, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.
"Mereka berkomitmen untuk bekerja sama melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungan nasabah bank dari SMS-SMS tersebut," ujar Difi dalam pesan singkatnya, Jumat, 7 Oktober 2011.
Untuk itu, semua bank itu akan menyediakan call center untuk menerima pengaduan nasabah yang menerima SMS penipuan semacam itu. Berikut nomor call center yang bisa Anda hubungi:
Halo BCA: 500888 atau 021-500888 via ponsel
Bank Mandiri: 14000 atau 021-52997777.
BRI: Call BRI 14017 atau 500017
Bank Muamalat: Salammuamalat 500016 atau 021-500016 melalui ponsel.
BNI Call 500046
Danamon Acces Center: 021-34358888 atau via ponsel 67777
Call OCBC NISP: 500999 atau 66999 melalui ponsel.
Call Center Bank Niaga: 14041
Bank Mega: 021-79175555
Bank Syariah Mandiri: 021-52997755
BII: 021-78869811
Bank Permata: 500111
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui SMS yang meminta transfer ke rekening tertentu. Pihak perbankan juga diminta untuk menindaklanjuti pengaduan itu dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah warga dirugikan.
Ditekankan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah, sesuai Peraturan BI tentang Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Segala pengaduan yang masuk wajib ditindaklanjuti dan bank harus menghentikan hubungan usaha bila diketahui nasabah menggunakan identitas secara tidak benar.
BI dan 12 bank nasional yang tergabung dalam Working Group Mediasi Perbankan (WGMP) sepakat memerangi praktik penipuan melalui SMS yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Bank-bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Mega, Bank Permata, OCBC NISP, Danamon, BII, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.
"Mereka berkomitmen untuk bekerja sama melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungan nasabah bank dari SMS-SMS tersebut," ujar Difi dalam pesan singkatnya, Jumat, 7 Oktober 2011.
Untuk itu, semua bank itu akan menyediakan call center untuk menerima pengaduan nasabah yang menerima SMS penipuan semacam itu. Berikut nomor call center yang bisa Anda hubungi:
Halo BCA: 500888 atau 021-500888 via ponsel
Bank Mandiri: 14000 atau 021-52997777.
BRI: Call BRI 14017 atau 500017
Bank Muamalat: Salammuamalat 500016 atau 021-500016 melalui ponsel.
BNI Call 500046
Danamon Acces Center: 021-34358888 atau via ponsel 67777
Call OCBC NISP: 500999 atau 66999 melalui ponsel.
Call Center Bank Niaga: 14041
Bank Mega: 021-79175555
Bank Syariah Mandiri: 021-52997755
BII: 021-78869811
Bank Permata: 500111
http://maskolis.blogspot.com/2011/10/dapat-sms-minta-transfer-lapor-ke-nomor.html
0 komentar:
Post a Comment