Warung Internet
News Update :

Klik HERE Gambar

BPKN Desak Pemerintah Tindak Pelaku Penyedotan Pulsa

9 October 2011


Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah Suksmaningsih mendesak pemerintah segera mendindak pelaku penyedot pulsa masyarakat. Karena menurut Indah, mengerikan penyedotan pulsa ini yang kena adalah rakyat kecil yang hanya mampu mengisi pulsa Rp5.000-Rp10.000.
“Ngeri tuh, masak orang kecil, yang cuma mengisi pulsa sebesar itu, pulsanya dirampok,” ucap Indah, di Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Karenanya, tegas Indah, penegak hukum harus melakukan tindakan dan tidak membiarkan para pencuri pulsa terus meresahkan dan merugiakan masyarakat, meski jumlah nominal yang dicuri tidak begitu besar. “Mereka (pelaku) harus diburu. Jangan dibiarkan terus,” katanya.
Meskipun menurut Indah, nominal rupiah yang dicuri kecil, namun bila itu diakumulasikan dengan jumlah masyarakat yang kena, maka jumlah nominal pulsa ponsel yang bisa peroleh para pencuri sangat besar sekali.
“Bayangkan dari 220 juta nomor ponsel, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mengisi pulsa Rp10.000. Jika satu pengguna ponsel pulsanya diambil Rp5.000 saja, hitung saja sendiri berapa besar uang rakyat yang dicuri,” ketus Indah.
Sebelumnya, Indah melihat bahwa dalam kasus pencurian pulsa konsumen telepon seluler itu terjadi karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo memberikan jalan bagi penyedia jasa seluler melakukan itu.
Dia menegaskan, Kementerian Kominfo yang membuat peraturan, yang melindungi para penyedia jasa, itu kleptomani, sama artinya mengambil duit rakyat. "Tetapi ketika kita protes, katanya, itu ulah penyedia jasa seluler, karena dia menggunakan uangnya untuk pembangunan di daerah. Itu duit saya, saya berkali-kali unreg tetap diambil.”
“Kenapa (ini terjadi-red), karena ada satu peraturan tertulis disitu, negatif option, yang itu dilarang dalam kredit card, tetapi dibiarkan dalam telepon seluler. Terus Anda mau ngomong apa itu karena pengaruh itu tadi, negara membuat saya tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya, dalam pertemuan dengan wartawan di Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Lebih lanjut, dijelaskannya, ada satu hal yang terlupakan, saat konsumen sudah cerdas dan produsen yang bertanggungjawab, yakni lupa satu peran negara. Dikatakannya bahwa, ada satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha, sudah mengadu tetapi tidak selesai, tanpa adanya peran negara.
“Saya konsumen yang cerdas, saya sudah tahu bahwa saya sudah menjawab unreg tetapi duit saya tidak kembali,” ujarnya. Dan ini menurutnya, perlu dukungan perlindungan konsumen oleh negara dalam mengeluarkan aturan kebijakan.
Share this Article on :

0 komentar:

Post a Comment

 

© Copyright 2009DUNIA INFORMASI 2012 | Inform by DUNIA INFORMASI and DUNIA INFORMASI | Powered by duniainfo100.blogspot.com.
Related Posts with Thumbnails